ade10018043
Perkembangan teknologi informasi disatu sisi menguntungkan.Tetapi disisi lain dapat menimbulkan beberapa masalah karena penyalahgunaannya. Teknologi informasi merupakan satu media yang popular pada masa ini kerana banyak
membantu pengguna untuk mencari (downloading) dan menyebar data (uploading).Walau bagaimanapun, terdapat data dalam teknologi informasi yang tidak sesuai dan
berbahaya.

Jadi menurut saya perlu perhatian khusus pemerintah untuk memberikan hukum atau sanksi yang tegas dan ketat untuk mengatasi penyalahgunaan dalam teknologi informasi atau bahasa jaringannya Cybercrime.
Yang saya ketahui tentang cracking/hacking yaitu ingin melihat data pribadi kita(spoofing),mengambil alih akses kita (hacking),ataupun menyebarkan virus dalam computer kita(the Trojan horse), serangan dos (dos attack) dan banyak lagi tentunya.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat juga harus segera menuntaskan Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) untuk dijadikan hukum positif, Karena banyak sekali pelanggaran – pelanggaran yang semakin tinggi di Indonesia ini, apalagi dalam jaringan internet yang mengglobal atau ruang lingkup yang luas tentu saja kriminalitas menjadi semakin kompleks .

Jadi dalam RUU ITE Negara kita, bisa mencantumkan dalam isinya melarang uploading suatu kegiatan yang di perkirakan kurang sehat atau maksiat.
Dan melarang warga negaranya downloading kegiatan tersebut.
Atau juga menggunakan proxy server untuk memblok situs – situs yang di anggap kurang baik.
Dan bagi yang melanggar dapat hukuman penjara 160 tahun. (misalnya :p…)